Menurut Menkes, Apotek Rakyat bisa didirikan dengan syarat lebih ringan dari apotek biasa. Syaratnya memiliki sarana dan prasarana berupa komoditi, lemari obat, lingkungan yang terjaga kebersihannya. Apotek Rakyat, tidak boleh melakukan peracikan, mengutamakan obat generik, dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika, dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, serta memiliki apoteker sebagai penanggung jawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker. Selain itu, Apotek rakyat harus mendapat ijin dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Untuk mendapat izin, tidak dipungut biaya dan tidak perlu modal kerja. BUMN Farmasi akan menyediakan obat secara konsinyasi, ujar Menkes.
Menurut Menkes, tujuan apotek rakyat adalah untuk : meningkatkan akses masyarakat terhadap obat yang murah dan berkualitas, memudahkan pengawasan obat, memberikan kesempatan bekerja kepada apoteker dan asisten apoteker, menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan serta mengubah mind-set (cara berfikir) orang Indonesia agar mempunyai jiwa enterpreneurship/kewirausahaan.
Begitu apotek rakyat diluncurkan, saya mendapat surat banyak sekali. Sekarang saya umumkan bahwa ” tidak ada wajib kerja sarjana bagi apoteker ”. Dulu yang memberikan wajib kerja sarjana bagi apoteker adalah Menteri Kesehatan, sekarang UU wajib kerja sarjana telah dicabut, ujar Dr. Siti Fadilah Supari.
Banyak apoteker yang bekerja sebagai pegawai apotek yang didimiliki pemilik modal, sehingga apoteker hanya menjadi bawahan pemilik modal. Padahal apotek tidak akan jalan, tanpa ada apoteker. Masih lebih baik kalau bekerja di perguruan tinggi, karena derajatnya lebih tinggi, ujar Menkes.
Untuk menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat antara lain dilakukan pengaturan harga obat generik melalui Keputusan Menkes No. 521/Menkes/SK/IV/2007 sebagai revisi Kepmenkes No. 720/Menkes/SK/IX/2006. Revisi ini sebagai bukti bahwa Depkes tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha walau keterjangkauan rakyat terhadap obat adalah hal yang utama, kata Dr. Siti Fadilah Supari.
Menkes mengakui bahwa keterjangkauan terhadap harga obat adalah relatif, karena itu Depkes melaksanakan program Askeskin yakni program asuransi untuk rakyat miskin yang saat ini mencakup lebih dari70 juta jiwa dengan premi asuransi dibayarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat miskin pun terjamin aksesnya terhadap obat yang dibutuhkan.
Selain itu, untuk membantu masyarakat dalam rangka melakukan pengobatan sendiri (self medication) untuk keluhan-keluhan umum, telah diluncurkan Obat Rakyat Murah dan Berkualitas. Obat ini harganya Rp 1.000,- per strip-nya berisi 2-8 tablet, yang dapat dibeli di apotek, toko obat maupun warung-warung. Saat ini sudah tersedia 12 jenis obat ini, ujar Menkes
1 komentar:
artikel yg menarik, tapi bila ingin hal lain tentang kebahagiaan sy undang mas dawi ke blog saya,salam bahagia..!!!
Posting Komentar